Selasa, 06 November 2012

AYAT JURNAL PENYESUAIAN

AYAT JURNAL PENYESUAIAN
5. Kerugian Piutang
Piutang merupakan kewajiban pihak luar perusahaan kepada perusahaan. Piutang dagang timbul dari penjualan kredit barang dan jasa. Pada umumnya tidak semua piutang akan dapat ditagih, sehingga kerugian yang timbul akan dicatat sebagai kerugian piutang. Sesuai dengan prinsip mengenai penghasilan di mana dinyatakan bahwa semua biaya yang dapat dihubungkan dengan pendapatan harus dibebankan dalam periode di mana pendapatan tadi diakui, maka setiap akhir periode dibuat taksiran jumlah piutang yang kira-kira tidak akan dilunasi.
Contoh: Tanggal 31 Desember 2010 PT MAJU memiliki piutang sebesar Rp 7.000.000,00. Diperkirakan dari jumlah tersebut piutang yang tidak dapat ditagih adalah sebesar Rp 200.000,00.
Terdapat dua metode dalam taksiran kerugian piutang yaitu (1) metode langsung, dan (2) metode tidak langsung.
(1)   Metode Langsung, berikut ini adalah ayat jurnal penyesuaian untuk mencatat taksiran kerugian piutang menggunakan metode langsung:
Kerugian piutang        Rp. 200.000,00
Piutang                        Rp. 200.000,00
(2) Metode Tidak Langsung, metode tidak langsung tidak mengurangkan langsung piutang, namun membuat rekening tandingan (contra account) dari piutang yang bernama Cadangan kerugian piutang. Berikut adalah cara penjurnalan untuk mencatat taksiran kerugian piutang menggunakan metode tidak langsung:
Kerugian Piutang                    Rp. 200.000,00
Cadangan Kerugian Piutang               Rp. 200.000,00




Tidak ada komentar:

Posting Komentar